Correct Article 13
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. hasil pelaksanaan Analisis Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya hasil pelaksanaan Analisis Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. hasil pelaksanaan ABK pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Laporan ABK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan, masih tetap digunakan sampai dengan ditetapkan laporan ABK berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
