Correct Article 4
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan terhadap seluruh jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Jabatan Nonmanajerial di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi madya;
b. jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. jabatan administrator; dan
d. jabatan pengawas.
(4) Selain jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas jabatan pimpinan pada unit organisasi noneselon yang memiliki rentang peringkat jabatan yang sama.
(5) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(6) ABK dilaksanakan terhadap unit organisasi dan jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
