Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen berupa: a. surat pemberitahuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 14 huruf a; b. Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 17 ayat (1); c. surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); d. Surat Tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Bersama atau jangka waktu Pembahasan dan pelaporan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5); f. Surat Tugas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); g. berita acara pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); h. surat permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; i. daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; j. bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan pengembalian laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 29; k. surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); l. daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diberikan dan/atau dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5); m. berita acara klarifikasi tidak dipenuhinya permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); n. surat panggilan untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); o. berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); p. surat panggilan untuk memberikan keterangan bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a; q. berita acara pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6); r. surat permintaan informasi, keterangan, dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b; s. Notisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 22 ayat (1); t. undangan Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf d, dan Pasal 23 ayat (2); u. berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf e, Pasal 14 huruf d, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26A ayat (2), dan Pasal 26B ayat (1); dan v. berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 18. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 450) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction