Correct Article 32
PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Anggaran biaya untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama:
a. yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama I dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas; dan
b. yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran BPMA.
(2) Dalam hal anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang/tidak mencukupi pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas atau BPMA, pembiayaan untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari masing-masing instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama.
16. Ketentuan ayat
(1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
