Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai dasar untuk: a. menghitung kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas terutang atas temuan yang sudah disetujui oleh Kontraktor dalam Pemeriksaan Bersama; b. menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan Bersama; dan c. menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diadministrasikan oleh: a. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama I; atau b. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama II. (3) berita acara Pemutakhiran Temuan dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama I, disampaikan kepada Kontraktor, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran; atau b. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II, disampaikan kepada Kontraktor, Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB diterbitkan. 13. Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction