Correct Article 28
PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai dasar untuk:
a. menghitung kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas terutang atas temuan yang sudah disetujui oleh Kontraktor dalam Pemeriksaan Bersama;
b. menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan Bersama; dan
c. menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diadministrasikan oleh:
a. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama I; atau
b. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama II.
(3)
berita acara Pemutakhiran Temuan dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama I, disampaikan kepada Kontraktor, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran; atau
b. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II, disampaikan kepada Kontraktor, Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB diterbitkan.
13. Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
