Correct Article 26A
PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama terdiri atas:
a. Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan
b. Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan.
(2) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir.
(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan hak dan kewajiban di tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dengan:
a. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak;
b. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama; dan
c. menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(4) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
(5) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor:
a. mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh; dan
b. wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh Migas terutang dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh Migas terutang tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
(7) Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan memperhatikan jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(8) Atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) sesuai dengan LHPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa surat ketetapan pajak nihil PPh Migas.
(9) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(10) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan:
a. batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran.
(11) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction
