Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 149) diubah sebagai berikut:
1. Setelah angka 12 Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: