Correct Article 3
PERMEN Nomor 94-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE)
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Your Correction
