Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 304); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 784), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction