Correct Article 23
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN.
(2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bentuk SUN;
b. seri dan nilai nominal SUN;
c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN; dan
d. tanggal jatuh tempo.
Your Correction
