Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction