Correct Article 21
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Setelmen penjualan SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk SUN dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN; atau
b. untuk SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN.
(2) Ketentuan pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait penatausahaan surat berharga negara di Bank INDONESIA.
Your Correction
