Correct Article 20
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
Your Correction
