Correct Article 3
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan sebagai berikut:
a. secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau
b. secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Mitra Distribusi menyampaikan data hasil Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
