Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. kelayakan kredit Penyelenggara CPP; b. kinerja Penyalur dalam penyaluran Pinjaman; dan/atau c. hal lain menyangkut penyelenggaraan CPP. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pemberian Subsidi Bunga CPP pada rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction