Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tingkat bunga, besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman, dan plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dievaluasi melalui rapat evaluasi antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (1a) Dalam hal diperlukan, rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (1b) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi: a. Bank INDONESIA; b. unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan/atau e. kementerian/lembaga teknis yang menangani pertanian, perdagangan, dan industri pangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. usulan Kementerian Keuangan; b. usulan Badan Pangan Nasional; c. usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. ketersediaan alokasi anggaran; e. kapasitas fiskal; f. perubahan suku bunga acuan; g. pemberian fasilitas penjaminan pemerintah; dan/atau h. hasil evaluasi dan pengawasan pelaksanaan CPP sebelumnya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta informasi dan data yang relevan lainnya kepada pihak lain yang terkait untuk melaksanakan evaluasi besaran tingkat bunga. (4) Hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri, yang memuat paling sedikit: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan c. plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh Penyelenggara CPP. (5) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction