Correct Article 13A
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal Pinjaman diberikan fasilitas penjaminan pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko mengenai besaran penjaminan pemerintah yang diberikan.
(2) Besaran penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi dalam menentukan besaran Subsidi Bunga setelah penjaminan.
(3) Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian penjaminan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CPP.
Your Correction
