Correct Article 12
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman dan diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian Pinjaman.
(2) Pemberian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perjanjian Pinjaman dan/atau perubahannya sesuai penugasan yang diberikan.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
