Correct Article 11
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Pinjaman, Penyalur dan Penyelenggara CPP menyusun perjanjian Pinjaman.
(2) Penyalur menyampaikan
dan/atau ringkasan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran pada saat penyampaian tagihan pembayaran Subsidi Bunga pertama.
(3) Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP dengan ketentuan:
a. sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
b. penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
c. risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur;
d. jangka waktu Pinjaman paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; dan
e. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjangan jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, hanya diberikan untuk penyiapan dana pelunasan Pinjaman.
(5) Dalam hal jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melewati tahun anggaran, maka penyaluran Pinjaman dapat dilakukan namun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu Pinjaman.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
