Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Pinjaman, Penyalur dan Penyelenggara CPP menyusun perjanjian Pinjaman. (2) Penyalur menyampaikan dan/atau ringkasan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran pada saat penyampaian tagihan pembayaran Subsidi Bunga pertama. (3) Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP dengan ketentuan: a. sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; c. risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur; d. jangka waktu Pinjaman paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; dan e. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perpanjangan jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, hanya diberikan untuk penyiapan dana pelunasan Pinjaman. (5) Dalam hal jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melewati tahun anggaran, maka penyaluran Pinjaman dapat dilakukan namun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu Pinjaman. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction