Correct Article 9
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran.
(2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran biaya;
c. hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah;
d. rencana kebutuhan subsidi yang telah diusulkan oleh Kepala Badan; dan
e. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran, penerbitan, dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
(4) Penganggaran, penerbitan, dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
a. tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN; dan
b. tata cara revisi anggaran.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
