Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (2a) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bank INDONESIA; b. unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan/atau e. kementerian/lembaga teknis yang menangani pertanian, perdagangan, dan industri pangan. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri MENETAPKAN surat yang memuat informasi: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan c. plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh Penyelenggara CPP. (4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan/atau e. Pihak terkait. (5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction