Correct Article 6
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihimpun untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Nota Keuangan.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Your Correction
