Correct Article 2
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis kinerja.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a. klasifikasi organisasi;
b. klasifikasi fungsi; dan
c. klasifikasi jenis belanja.
(3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
(3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
d. standar biaya; dan
e. Kebijakan pemerintah lainnya.
Your Correction
