Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g karena: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 100% (seratus persen). (2) Kepada Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan uang pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima. 10. Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 643) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction