Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan untuk menunaikan ibadah haji pertama kali, diberlakukan pemotongan Tunjangan 0% (nol persen) selama menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalankan ibadah keagamaan yang bersangkutan; b. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 12 (dua belas) hari kerja atau sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya. (2) Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan: 1. orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; 2. mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; 3. melangsungkan perkawinan; dan/atau 4. mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 5 (lima) hari kerja dan 5% (lima persen) untuk hari berikutnya; atau b. bagi Pegawai pria yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan 5% (lima persen) untuk hari berikutnya. (3) Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya; b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya; c. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya; d. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya; atau e. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari kerja berikutnya. (4) Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f diberlakukan paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. (5) Hari bebas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, mengikuti ketentuan mengenai penghargaan bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil. 7. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction