Correct Article 9
PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Ketentuan waktu masuk bekerja bagi Pegawai, sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja lebih awal paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja, diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari yang bersangkutan;
b. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 30 (tiga puluh) menit setelah ketentuan jam masuk bekerja, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari yang bersangkutan; atau
c. Bagi Pegawai yang bekerja pada unit pelayanan, dapat dikecualikan dari ketentuan waktu masuk dan
pulang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
