Correct Article 1
PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Jam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Tunjangan adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai yang meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
4. Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh Atasan Langsung atau Pejabat lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
