Correct Article I
PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 643) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
