Correct Article 4
PERMEN Nomor 93 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa.
(2) Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembagian pendapatan penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang diberikan sebagai pengembalian pendanaan, termasuk biaya jasa layanan atas pelaksanaan tugas Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b. pembayaran biaya jasa layanan atas layanan yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah masa pengembalian pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir.
(3) Imbal jasa berupa pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Imbal jasa berupa pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction
