Correct Article 35
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai insentif fiskal.
(4) Penghargaan lainnya kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diumumkan dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
