Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi berupa penundaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan/atau b. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Sanksi penundaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU. (3) Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap periode penyaluran dan dapat dilanjutkan pada penyaluran DBH dan/atau DAU tahun-tahun anggaran berikutnya sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h. (4) Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk periode penyaluran berikutnya.
Your Correction