Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN dilakukan terhadap: a. SIKD secara nasional; b. digitalisasi pengelolaan HKPD; c. penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional; d. penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD; e. data dan informasi digital; f. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan g. penyajian Informasi Keuangan Daerah. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan untuk: a. perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD; b. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; c. pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif; d. perumusan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD; dan e. penyajian informasi kualitas data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara ekosistem digital. (4) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. (5) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction