Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi SIKD.
Your Correction