Correct Article 25
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
