Correct Article 24
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Setiap Kepala Daerah menyajikan Informasi Keuangan Daerah yang mencakup seluruh SKPD di wilayahnya.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
a. data transaksi SKPD; dan
b. informasi dari masing-masing SKPD.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah minimal dilakukan dalam bentuk portal data.
(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas informasi yang dipublikasikan.
Your Correction
