Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkelanjutan minimal untuk: a. mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik; b. melibatkan partisipasi masyarakat/publik; c. mendorong akuntabilitas; dan d. mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperkuat pemerintahan. (2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction