Correct Article 21
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pada:
a. Data Transaksi Pemda;
b. laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi; dan/atau
c. laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota.
(2) Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD pada Pemerintah provinsinya dan informasi keuangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bupati/wali kota yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD di wilayahnya dan informasi keuangan Desa di wilayahnya.
(4) Dalam rangka menyusun laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur/bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan bidang kewenangannya.
(5) Pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(7) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction
