Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dibutuhkan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi digital oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi pembanding dalam bentuk dan format lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan/atau informasi digital pembanding sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tidak disampaikannya dimaksud dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan alokasi TKD.
Your Correction