Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. penatausahaan; e. pelaporan; dan f. pertanggungjawaban. (2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara; b. kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah; c. rancangan APBD; d. APBD; e. perubahan APBD; f. laporan data bulanan, terdiri atas: 1. perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan; 2. laporan posisi kas; 3. realisasi APBD bulanan; dan 4. daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian; g. laporan realisasi APBD semester I; dan h. laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas: 1. laporan realisasi anggaran; 2. neraca; 3. laporan operasional; 4. laporan arus kas; 5. laporan perubahan saldo anggaran lebih; 6. laporan perubahan ekuitas; dan 7. catatan atas laporan keuangan. (3) Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat: a. data dan informasi kinerja APBD; b. data dan informasi kinerja TKD; dan c. Data Transaksi Pemda. (4) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c minimal memuat: a. laporan penggunaan dana TKD; b. data non-Keuangan Daerah; c. data dan/atau informasi terkait Desa; dan d. data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional.
Your Correction