Correct Article 11
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Informasi Keuangan Daerah;
b. Informasi Kinerja Daerah; dan
c. informasi lainnya.
(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional.
(3) Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah.
(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
Your Correction
