Correct Article 10
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda sesuai dengan jenis data, periodisasi data, dan Metadata dengan memanfaatkan teknologi komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD.
(2) Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat ditelusuri dalam sistem informasi pada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda.
(4) Penyampaian Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemda.
(5) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
