Correct Article 9
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital.
(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa.
(3) Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi Pemda.
(5) Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan:
a. laporan Pemerintah Daerah; dan
b. data yang bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
