Correct Article 8
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
(1) Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD;
b. pembakuan digitalisasi HKPD;
c. kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan
d. penyajian informasi digitalisasi HKPD, dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
(2) Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan.
(3) Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
a. pembakuan taksonomi digitalisasi;
b. pembakuan konten digitalisasi;
c. pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan
d. pembakuan arsip digitalisasi.
(4) Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
a. penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan; dan
b. penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan untuk analisis kebijakan HKPD.
(5) Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
a. penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
b. penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD.
(6) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
a. penerapan aspek-aspek digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) secara berkelanjutan;
b. penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan
c. pemberdayaan sumber daya manusia.
(7) Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital.
(8) Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(10) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Your Correction
