Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat MENETAPKAN Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD.
Your Correction