Correct Article 5
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
