Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD. (2) Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah; c. pelaksanaan sinergi BAS; d. pelaksanaan pembiayaan utang Daerah; e. pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah; f. pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan g. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. (3) Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk: a. pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah; b. pengelolaan TKD; dan c. pengelolaan belanja Daerah. (4) Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. (5) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction