Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan melalui sistem informasi yang terdiri atas: a. sistem utama; dan b. sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama. (2) Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi: a. sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang terdiri atas: 1. sistem informasi pembangunan Daerah; 2. sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan 3. sistem informasi lainnya; dan b. sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data dan/atau informasi digital. (4) Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem.
Your Correction