Correct Article 2
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Current Text
Platform Digital SKFN bertujuan untuk:
a. layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan;
b. mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan
c. mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD.
Your Correction
