Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan laku terjual dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenang Lelang membayar harga Lelang.
Your Correction