Correct Article 60
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
Terhadap BMMN yang dilelang:
a. Pemenang Lelang membayar:
1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang;
3. sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau
4. biaya lainnya yang harus dibayar;
b. KPKNL menyetor harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke kas negara.
Your Correction
