Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap BMMN yang dilelang: a. Pemenang Lelang membayar: 1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL; 2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; 3. sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau 4. biaya lainnya yang harus dibayar; b. KPKNL menyetor harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke kas negara.
Your Correction